Kamis 22 Apr 2021 17:21 WIB

Perlu Kolaborasi Agar Program Perhutanan Sosial Maksimal

Masyarakat sekitar hutan harus bisa meraih manfaat agar sejahtera.

Perhutanan Sosial (ilustrasi)
Foto: Antara/Khairizal Maris
Perhutanan Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong agar hutan semakin bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target pemberian akses kelola dan pemanfaatan kehutanan pada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (ha). Angka ini kemudian direvisi pada 2020 menjadi 13,9 juta ha. Sampai awal 2021 sudah terlaksana 4,5 juta ha.  

Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Erna Rosdiana Erna Rosdiana menyatakan, pencapaian target pemberian izin bukan satu-satunya tujuan utama. Setelah keluar izin, masih banyak tugas. 

"Masyarakat bisa menjadikan hutan dan sekelilingnya menjadi skala bisnis, sehingga selain melestarikan hutan, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sesi diskusi Katadata Earth Day Forum 2021, Kamis (22/4). 

Namun, untuk mencapai visi hutan lestari dan masyarakat yang sejahtera masih menemui kendala. Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial Suwito Laros menjelaskan, lima kendala yang mendasari belum semua kelompok Perhutanan Sosial berkembang.

Pertama, sebagian masyarakat yang sudah mendapat legalitas pengelolaan hutan belum memahami pentingnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kedua, perlu dukungan sarana produksi dan pengolahan pasca panen. "Ketiga, pelatihan keterampilan mengolah produk pertanian atau mengelola pariwisata. Keempat, sulit akses pasar. Kelima, belum meratanya pendampingan," ujar dia.

Untuk meminimalisasi kendala yang ada, Dirjen Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nurcahya Murni menyebutkan, pentingnya kolaborasi antarkementerian dan antarlembaga, antara pemerintah pusat dan daerah, juga bekerjasama dengan pendamping. 

"Salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antar kementerian dan lembaga di pemerintah pusat juga pemerintah daerah setempat adalah program Perhutanan Sosial di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari yang berada di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang. 

“Ada KLHK di sana, ada Perhutani, ada Kementerian Pariwisata, juga tentu ada pemerintah daerah,” kata dia. 

Dengan luas SK 940 ha, masyarakat setempat memproduksi susu, ternak perah, hasil pertanian, dan ekowisata. Perputaran ekonominya diklaim mencapai Rp 6 miliar per bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement