Kamis 22 Apr 2021 15:22 WIB

KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai

KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal proses investigasi tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang meminta Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, Rp 1,5 miliar. Penyidik KPK berinisial AKP SR telah diamankan kepolisian.

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK akan mengusut dugaan pemalakan atau pemerasan uang tersebut secara transparan. Ali mempersilakan masyarakat untuk mengawal proses penyelidikan tersebut.

Dia melanjutkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK secara paralel juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dimaksud. KPK mengaku tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. 

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut," kata Ali lagi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal memberi perlakuan tegas pada penyidik dari kepolisian tersebut. Dia mengatakan, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Komisaris Jenderal Polisi itu mengatakan, KPK memastikan memegang prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. Dia mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud.

Seperti diketahui, nominal Rap 1,5 miliar tersebut diminta agar KPK menghentikan penyidikan yang diduga melibatkan Syahrial. Hal ini mengingat KPK yang mengaku tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement