Kamis 22 Apr 2021 15:10 WIB

Stunting di Tangerang Ditargetkan Turun Hingga 14 Persen

Target angka stunting itu berkaca dari masih tingginya kasus stunting di Tangerang

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Mengawasi pertumbuhan anak di posyandu merupakan cara pencegahan stunting.
Foto: Istimewa
Mengawasi pertumbuhan anak di posyandu merupakan cara pencegahan stunting.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menargetkan angka stunting di wilayah Kabupaten Tangerang menurun hingga 14 persen. Untuk mencapai target tersebut, Bappeda Kabupaten Tangerang dikabarkan menggelontorkan biaya mencapai Rp 45 miliar. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, Taufik Emil. Dia menyebut target angka stunting tersebut berkaca dari masih tingginya kasus stunting di Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga

Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, angka stunting di Kabupaten Tangerang tercatat mencapai 23,2 persen. Angka tersebut masih di atas batas ambang, yakni kurang dari 20 persen.

"Sekitar 15.318 balita di Kabupaten Tangerang terindentifikasi kasus stunting. Maka, Pemkab Tangerang berkomitmen pada 2021-2022 melalui beberapa OPD termasuk kecamatan dan desa berupaya untuk mencegah, menanggulangi dan menurunkan kasus stunting," ujar Taufik, Kamis. 

Dia menjelaskan akan melakukan beberapa upaya yang menjadi faktor dalam menekan angka stunting di wilayahnya. Diantaranya mulai dari memberi stimulus pada aspek konsumsi atau makanan, pengasuhan, kesehatan, hingga lingkungan. 

Berdasarkan catatannya, kasus stunting di wilayah Kabupaten Tangerang tersebar di beberapa desa. Taufik menyebut setidaknya terdapat 10 desa yang diprioritaskan dalam aksi penekanan angka stunting ini. Yakni Desa Tegal Angus (Tegal Angus), Desa Muara (Tegal Angus), Desa Rajeg Mulya (Rajeg), Desa Pondok Jaya (Sepatan), dan Desa Tanjung Pasir (Tegal Angus). Selain itu juga Desa Sukasari (Rajeg), Desa Sasak (Mauk), Desa Banyuasih (Mauk), Desa Tanjakan (Rajeg) dan Desa Rancaliat (Kresek).

Taufik menegaskan, pihaknya akan serius melakukan percepatan penurunan stunting sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Tangerang. Selain itu juga tertera di dalam Surat Keputusan Bupati No.050/Kep.403-Huk/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Tangerang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement