Kamis 22 Apr 2021 13:29 WIB

TikTok Lawan Tudingan Terlalu Banyak Ambil Data Anak-Anak

TikTok hadapi tuntutan karena dituduh terlalu banyak mengumpulkan data anak-anak.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- TikTok menghadapi tantangan hukum dari mantan komisaris anak-anak untuk Inggris, Anne Longfield. Tuntutan ini berkaitan dengan cara mengumpulkan dan menggunakan data anak-anak.

Klaim tersebut diajukan atas nama jutaan anak di Inggris dan Uni Eropa yang telah menggunakan aplikasi berbagi video yang sangat populer tersebut, dilansir di BBC, Kamis (22/4).

Baca Juga

Jika berhasil, anak-anak yang terkena dampak masing-masing harus mendapatkan ganti rugi ribuan pound. TikTok mengatakan kasus itu tidak berdasar dan akan melawannya.

Pengacara menuduh bahwa TikTok mengambil informasi pribadi anak-anak, termasuk nomor telepon, video, lokasi persis dan data biometrik, tanpa peringatan yang memadai. Pengacara menuduh data itu diambil tanpa transparansi atau persetujuan yang diperlukan yang diwajibkan oleh hukum, dan tanpa anak atau orang tua mengetahui apa yang dilakukan dengan informasi itu.

Sebagai tanggapan, TikTok mengklaim bahwa privasi dan keamanan adalah prioritas utama TikTok. Perusahaan memiliki kebijakan, proses, dan teknologi yang kuat untuk membantu melindungi semua pengguna, dan pengguna remaja pada khususnya.

"Kami yakin klaim tersebut kurang pantas dan bermaksud untuk melawan tuduhan tersebut dengan sungguh-sungguh," kata TikTok.

TikTok memiliki lebih dari 800 juta pengguna di seluruh dunia. Perusahaan induk ByteDance menghasilkan miliaran keuntungan tahun lalu, dengan sebagian besar berasal dari pendapatan iklan.

Klaim tersebut diluncurkan atas nama semua anak yang telah menggunakan TikTok sejak 25 Mei 2018, terlepas dari apakah mereka memiliki akun atau pengaturan privasinya. Anak-anak yang tidak ingin diwakili dapat memilih untuk tidak ikut.

Longfield mengatakan bahwa dia fokus pada TikTok. Sebab, meski semua platform media sosial mengumpulkan informasi, TikTok memiliki kebijakan pengumpulan data yang berlebihan.

"TikTok adalah platform media sosial yang sangat populer yang telah membantu anak-anak tetap berhubungan dengan teman-teman mereka selama tahun yang sangat sulit. Namun, di balik lagu-lagu yang menyenangkan, tantangan menari dan tren sinkronisasi bibir ada sesuatu yang jauh lebih menyeramkan," jelasnya.

Dia menuduh perusahaan itu adalah layanan pengumpulan data yang terselubung sebagai jaringan sosial yang sengaja dan berhasil menipu orang tua. Dia menambahkan bahwa orang tua tersebut memiliki hak untuk mengetahui informasi pribadi apa yang dikumpulkan melalui praktik pengumpulan data bayangan TikTok.

Kasus ini diwakili oleh firma hukum Scott and Scott  Mitra Tom Southwell. Dia yakin informasi yang dikumpulkan oleh TikTok mewakili pelanggaran berat hukum perlindungan data Inggris dan Uni Eropa.

"Pendapatan iklan TikTok dan ByteDance dibangun berdasarkan informasi pribadi penggunanya, termasuk anak-anak. Mengambil keuntungan dari informasi ini tanpa memenuhi kewajiban hukumnya, dan kewajiban moralnya untuk melindungi anak-anak secara online, tidak dapat diterima," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement