Kamis 22 Apr 2021 10:14 WIB

Pemerintah Serap Lelang Sukuk Tambahan senilai Rp 2,63 T

Lelang tambahan sukuk ini dilakukan pemerintah di luar jadwal rutin.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Lelang Sukuk Negara. Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 2,63 triliun dari lelang empat seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara tambahan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Lelang Sukuk Negara. Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 2,63 triliun dari lelang empat seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara tambahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 2,63 triliun dari lelang empat seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara tambahan. Total penawaran yang masuk sebesar Rp 3,41 triliun. 

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan seperti dikutip Kamis (22/4) menyebutkan lelang ini dilakukan untuk memenuhi target pembiayaan APBN. Pemerintah memenangkan seluruh penawaran masuk seri PBS027 sebesar Rp 0,17 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 4,81872 persen.

Baca Juga

Seri PBS017, pemerintah juga memenangkan seluruh jumlah penawaran masuk sebesar Rp 0,55 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 5,73786 persen.

Seri PBS004, pemerintah memenangkan sebesar Rp 0,9 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,67 persen dari penawaran masuk Rp 1,68 triliun.

Seri PBS028, pemerintah memenangkan seluruh jumlah penawaran masuk sebesar Rp 1 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,23607 persen.

Adanya lelang ini, maka secara keseluruhan jumlah pembiayaan negara yang berasal dari sukuk negara selama Januari sampai April 2021 sebesar Rp 99,94 triliun. Adapun lelang tambahan sukuk ini dilakukan pemerintah di luar jadwal rutin, karena rendahnya penawaran yang masuk dari lelang sukuk pada Selasa (20/4) sebesar Rp 17,9 triliun.

Dari lelang enam seri sukuk tersebut, pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,36 triliun. Adapun realisasi lelang ini di bawah target indikatif yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 10 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement