Kamis 22 Apr 2021 07:00 WIB

Juliari Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar

Juliari perintahkan memungut Rp 10 ribu per paket sembako Covid-19.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mantan menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Suap berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penyedia paket bansos, salah tiganya adalah PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement