Rabu 21 Apr 2021 22:08 WIB

Jampidsus Kembali Sita Lahan Milik Benny Tjokro

Jampidsus menyita lahan seluar 7 ribu meter milik Benny Tjokro di Batam, Kepri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung)  kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merampas enam bidang tanah seluas 7.360 meter persegi yang berada di Batam, Kepulauan Riau. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan kejahatan dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri. "Di atas enam bidang tanah yang disita tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu berupa Hotel Mandarine Regency," kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (21/4). 

Baca Juga

Ebeneze menegaskan penyitaan tersebut pun sudah resmi mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Rabu (15/4). Enam bidang tanah yang disita tersebut, masing-masing seluas 6.184 meter persegi. 

Bidang tanah kedua, seluas 104 meter persegi, dan tiga petak lahan dengan cakupan masing-masing seluas 82 meter persegi. Bidang tanah sitaan yang keenam, seluas 826 meter persegi. 

"Terhadap aset-aset sitaan tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran, atau taksasi oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamat kerugian negara dalam perkara korupsi, dan TPPU PT Asabri," jelas Ebenezer.

Kerugian negara dalam perkara Asabri, menurut penyidikan berada di angka Rp 23,7 triliun. Hasil penyidikan sementara ini sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Selain Benny Tjokro, tiga swasta lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, serta Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, dan Hari Setiono, serta Bachtiar Effendi, juga Ilham W Siregar.

Terkait penyitaan aset-aset Benny Tjokro, ini bukan kali yang pertama. Kemarin, (20/4), penyidikan Jampidsus menyita saham-saham milik bos PT Hanson Internasional (MYRX), yang nilainya mencapai Rp 45 miliar. Sebelum itu, penyidikan juga menyita banyak aset lahan dan bangunan sebanyak 1.200 sertifikat, dengan total luas mencapai 900 hektare yang tersebar di Banten, dan Kalimantan Barat (Kalbar). 

Termasuk menyita 18 unit apartemen mewah yang berada di Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara penyitaan aset dari tersangka lainnya, Jampidsus merampas sedikit 23 ribu hektare tiga lahan tambang nikel yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel), milik Heru Hidayat. 

Penaksiran aset sitaan itu, mencapai Rp 1,1 triliun. Dari bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, juga disita satu unit kapal tanker LNG Aquarius, dan 19 kabal tugboat pengangkut batubara yang berada di Kalimantan. Jampidsus juga turut menyita beberapa perusahaan tambang batubara milik Heru Hidayat di Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Adapun dari tersangka lainnya, penyidikan di Jampidsus menyita ragam perhiasan, termasuk 36 lukisan emas, mobil-mobil mewah, dan 19 unit armada bus pariwisita. Penyidik juga turut menyita lahan, dan bangunan berupa ruko-ruko. Jampidsus Ali Mukartono, Rabu (21/4) mengatakan, penaksiran sementara aset-aset sitaan belum mencukupi untuk mengganti kerugian negara. 

"Dari beberapa yang sudah dihitung itu, masih sekitar (Rp) 10,5 triliun. Tetapi ada beberapa yang belum dihitung," kata Ali menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement