Rabu 21 Apr 2021 20:39 WIB

Polri Siap Terapkan Sanksi Larangan Mudik Lebaran

Penerapan sanksi larangan mudik lebaran sesuai dengan SE Satgas Covid-19

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021. Sanksi akan ditegakkan sesuai penilaian anggota Polri di lapangan.

"Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan surat edaran tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu (21/4).

Baca Juga

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 disebutkan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang. Rusdi menyebutkan, sanksi bagi masyarakat yang nekad mudik tidak hanya putar balik arah saja, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan.Pemberian sanksi ini, kata Rusdi, ditentukan oleh anggota Polri yang bertugas di lapangan.

"Tentunya akan dinilai oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar, nanti Polri menilai di lapangan, apakah cukup putar balikkan atau kah ditambah sanksi-sanksi lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar surat edaran," ujar Rusdi.

Rusdi mencontohkan penilaian untuk memberikan sanksi, misalnya, kepada angkutan umum, travel dan segala model angkutan lainnya yang sudah diatur tidak boleh mengangkut penumpang selama periode kebijakan larangan mudik diberlakukan (6 hingga 17 Mei 2021). Menurutnya, sudah ada sosialisasi melalui Operasi Keselamatan yang dilakukan Polri agar masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik lebaran.

"Dari awal sudah diberi tahu, tidak boleh membawa penumpang mudik, tapi kalau di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri akan memberikan penilaian sendiri," ujarnya.

Sebelumnya digelar rapat koordinasi lintas sektor yang diikuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan sejumlah kementerian terkait membahas kesiapan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Dalam rapat koordinasi tersebut ditekankan bahwa kasus terkonfirmasi positif Covid-19 setelah Idul Fitri 2020 lalu meningkat mencapai 93 persen dan angka kematian mingguan mencapai 63 persen.

Berkaca dari kejadian tahun lalu, maka dari itu pemerintah mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. "Rakor ini dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah di lapangan khususnya Idul Fitri 2021 agar berjalan khidmah, aman dan sehat," ucap Rusdi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas soal ketersediaan pasokan dan harga kebutuhan pokok agar tetap aman selama Ramadhan hingga lebaran. Termasuk tentang pekerjaan pembangunan jalan yang ada di bawah pengawasan Kementerian PUPR juga ikut dilaporkan perkembangannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement