Rabu 21 Apr 2021 19:17 WIB

Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Usai Info OTT Dibantah

Penyidik KPK berinisial SR diamankan setelah diduga peras Wali Kota Tanjungbalai.

Wali kota Tanjung Balai terpilih M Syahrial (kiri).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Wali kota Tanjung Balai terpilih M Syahrial (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Ali Mansur, 

Pada Selasa (20/4), beredar informasi di kalangan wartawan bahwa penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial di rumah dinasnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Syahrial dan ruang kerja Syahrial di Balai Kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman.

Baca Juga

Namun, kabar OTT itu lantas dibantah oleh KPK. "Info yang kami terima tidak ada OTT," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (20/4). Namun, Ali kemarin mengakui tim penyidik KPK tengah melakukan kegiatan penyidikan di Tanjungbalai.

Pada hari ini, Dewan Pengawas KPK mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan seorang penyidik kepolisian di KPK diduga memeras Rp 1,5 miliar kepada kepada Syahrial. Nominal tersebut dimintakan agar penyidik menghentikan kasus yang diduga melibatkan Syahrial.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di Jakarta, Rabu (21/4).

Tak lama setelah kabar pemerasan diungkap Dewas KPK, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo memberikan keterangan resmi bahwa Divisi Propam) Polri bersama KPK mengamankan salah satu penyidik berinisial SR berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). SR diamankan karena diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK, AKP SR, hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," ungkap  dalam keterangannya, Rabu (21/4).

Menurut Sambo, penyidikan terhadap SR kini dilakukan oleh KPK, dengan koordinasi bersama Divisi Propam Polri. Sambo membenarkan bahwa, SR adalah anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

"Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap," tutup Sambo.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bakal menindak penyidik dari kepolisian di KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.

"KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli Bahuri dalam keterangan, Rabu (21/4).

Dia mengatakan, KPK memastikan memegang prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. Dia mengungkapkan, KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud.

Komisaris Jenderal Polisi itu menerangkan, penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Dia mengatakan, hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," katanya.

KPK pada pekan ini memang membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4).

Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih belum ingin mengungkapkan konstruksi perkara dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai kronologis perkara dan alat buktinya pada waktunya nanti.

"Serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali lagi.

Namun, Ali mengatakan, KPK tetap berkomitmen pada keterbukaan informasi. Sebabnya, dia menambahkan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat.

 

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement