Rabu 21 Apr 2021 18:46 WIB

Alasan DKI Terapkan Jam Malam untuk RT Zona Merah Covid

2.658 dari total 30.407 RT di Jakarta masuk dalam kriteria zona merah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan jam malam hingga pukul 20.00 WIB bagi RT yang masuk dalam kriteria zona merah covid-19. Pemberlakuan jam malam itu mengatur warga agar tidak keluar dari lingkungan tersebut untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.

"Iya, maksudnya diberlakukan jam malam itu artinya agar di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran kerumunan keluar ke rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/4).

Baca Juga

"Mohon diperhatikan, karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran covid bisa terus diturunkan, bahkan dihentikan," tambahnya. 

Ariza menjelaskan, untuk membatasi akses keluar-masuk warga dalam penerapan jam malam itu, portal-portal yang ada di setiap RT akan ditutup. Pelaksanaannya pun dilakukan dan diawasi oleh satgas covid yang ada di tingkat RT. 

"Nanti yang mengatur satgas covid di tingkat RT pengaturannya lebih lanjut detailnya, rinciannya supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM Mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil, yaitu di tingkat RT," jelasnya. 

Ia pun mengungkapkan, saat ini sebanyak 2.658 dari total 30.407 RT di seluruh wilayah Jakarta masuk dalam kriteria zona merah. Ariza merinci, sebanyak 210 RT di Jakarta Timur, 634 di Jakarta Barat, 755 di Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan sebanyak 571 RT. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota pada 20 April-3 Mei 2021. Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di rukun tetangga (RT) yang termasuk dalam kriteria zona merah Covid-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga. Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.

“Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies seperti dikutip dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).

Anies menjelaskan, kriteria zona merah, yakni apabila dalam satu RT terdapat lebih lima rumah dengan kasus positif covid-19 selama tujuh hari terakhir. Selain menerapkan jam malam, ia menginstruksikan RT zona merah harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement