Rabu 21 Apr 2021 15:03 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Larangan Takbir Keliling

Pelarangan kegiatan takbir keliling tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rep: Ali Mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kepolisian bersama Satpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera pulang kerumah dan tidak melalukan konvoi atau takbir keliling di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/5). Pemerintah melarang pelaksanaan takbir keliling selama masa penerapan PSBB hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian bersama Satpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera pulang kerumah dan tidak melalukan konvoi atau takbir keliling di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/5). Pemerintah melarang pelaksanaan takbir keliling selama masa penerapan PSBB hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan larangan kegiatan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta pada malam takbiran nanti. Karena itu masyarakat diminta tidak memaksa kehendaknya untuk tetap melakukan takbir keliling di jalanan.

"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Rabu (21/4). 

Menurut Sambodo, pelarangan kegiatan takbir keliling tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab bagaimanapun juga kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Karenanya, pihaknya telah menyiapkan sanksi kepada masyarakat yang membandel tetap melakukan kegiatan takbir keliling di jalanan. Hanya saja, dia tidak merinci sanksi yang bakal diberikan.

"Nanti kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ungkap Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021. Guna mengantisipasi masyarakat yang masih membandel melakukan SOTR, jajaran Polda Metro akan melakukan filterisasi, sterilisasi dan penyekatan kendaraan bermotor dari pukul 23.00 hingga 05.WIB. 

"Polda Metro Jaya melarang kegiatan-kegiatan Sahur On The Road (SOTR), karena kita ketahui Covid-19 ini kan cukup tinggi, khususnya di Jakarta. Upaya terus memutus mata rantai Covid adalah dengan 5M, salah satunya adalah mencegah kerumunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri pelarangan kegiatan SOTR itu dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya. Karena itu dalam penanganannya, kata Yusri, pihaknya akan mengedepankan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. "Untuk menghindari penyebaran tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum PMJ (Polda Metro Jaya)," tegas Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement