Rabu 21 Apr 2021 14:51 WIB

Perketat Objek Wisata yang Buka saat Libur Lebaran

Bila penyekatat dilakukan dengan ketat, pengunjung obyek wisata hanya warga Bandung

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Kemacetan lalulintas cukup parah di jalur alternatif melalui Punclut, Kecamamatan Lembang, arah Kota Bandung, Sabtu (18/7). Selain karena tingginya pengunjung menuju tempat wisata juga adanya rekayasa jalan.
Foto: Republika/Edy Yusuf
Kemacetan lalulintas cukup parah di jalur alternatif melalui Punclut, Kecamamatan Lembang, arah Kota Bandung, Sabtu (18/7). Selain karena tingginya pengunjung menuju tempat wisata juga adanya rekayasa jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta seluruh objek wisata yang buka saat masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang untuk diperketat terkait protokol kesehatan. Pihaknya pun akan lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung."Saya ngobrol dengan kapolres, nanti kita harus ekstra hati-hati terhadap objek wisata di dalam kota untuk warga Bandung," ujarnya, Rabu (21/4).

Ia menuturkan, apabila penyekatan kepada para pemudik berlangsung dengan ketat periode 6 hingga 17 Mei mendatang maka pengunjung yang diperkirakan akan datang ke objek wisata hanya orang Bandung. Kondisi tersebut dinilai akan lebih memudahkan pengawasan di lapangan oleh petugas. "Apabila ketat betul yang mudik dari luar ke bandung efektif, berarti hanya orang Bandung saja agak ringan," katanya.

Oded menambahkan, pemudik dari luar Kota Bandung yang datang ke Bandung tidak diperbolehkan termasuk dari Bandung ke luar daerah. Ia pun mendukung langkah pemerintah pusat yang melarang takbir keliling demi meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah memang mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, Sandi menyebut, selama periode tersebut, pembukaan tempat wisata di dalam kota diperbolehkan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berwisata agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

"Wisata yang dalam bingkai PPKM skala mikro dengan mengacu dengan prokes ketat, disiplin, bersinergi dengan pemda dan satgas Covid, pada prinsipnya diperbolehkan. Tapi lagi-lagi kita harus pastikan jangan menjadi tempat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement