Rabu 21 Apr 2021 11:05 WIB

Jaksa Panggil 6 Saksi Kasus Tes Uap RS UMMI HRS

Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter.

PN Jakarta Timur
Foto: Antara/Aprillio Akbar
PN Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam saksi dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4). Keenam saksi tersebut semuanya berprofesi sebagai dokter. 

Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).Selanjutnya ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C). Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian menanyakan kepada para masing-masing saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

Baca Juga

"Silakan keenamnya berdiri untuk disumpah," kata Khadwanto.

Sebelumnya, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, pada 14 April 2021.Salah satu nama yang dipanggil sebagai saksi adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga : Bulog, Nasib Petani, dan Ketahanan Pangan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement