Rabu 21 Apr 2021 10:49 WIB

Pembayaran Retribusi Sampah di Yogyakarta Dilakukan Nontunai

Wajib retribusi tak perlu datang lagi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Spanduk penutupan depo dipajang di depan depo pembuangan sampah Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Senin (21/12).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk penutupan depo dipajang di depan depo pembuangan sampah Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Senin (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta sedang menyiapkan sistem pembayaran retribusi sampah atau kebersihan secara nontunai, khususnya untuk wajib retribusi yang berasal dari sektor kelompok usaha atau komersial.

"Kami sedang menyiapkan sistemnya untuk uji coba pembayaran retribusi secara nontunai," kata Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto di Kota Yogyakarta, Rabu (21/4).

Dengan pembayaran secara nontunai, sambung dia, wajib retribusi dari sektor komersial tidak perlu datang langsung ke kantor DLH Kota Yogyakarta atau kolektor untuk membayar retribusi secara tunai seperti yang dilakukan selama ini."Harapannya akan memudahkan pelaku usaha atau jasa untuk memenuhi kewajiban mereka karena pembayaran bisa diakses lebih mudah," kata Sugeng.

Dia berharap, uji coba pembayaran retribusi kebersihan atau sampah secara nontunai diharapkan sudah dapat direalisasikan pada triwulan ini. Sejumlah sektor komersial yang dapat melakukan pembayaran retribusi sampah nontunai, di antaranya hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, dan usaha pergudangan.

Selain itu, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun. Sedangkan kanal untuk pembayaran retribusi nontunai yang dapat dimanfaatkan oleh wajib retribusi di antaranya melalui teller di Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi.

"Dalam tahap ini, pembayaran nontunai belum akan dilakukan untuk sektor nonkomersial," katan Sugeng.

Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai. Perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement