Rabu 21 Apr 2021 09:23 WIB

OJK: Perlindungan Konsumen Kunci Kembangan Industri Keuangan

Masyarakat perlu berhati-hati memilih produk dan layanan keuangan yang ditawarkan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlindungan konsumen merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di Tanah Air.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlindungan konsumen merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlindungan konsumen merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di Tanah Air. Adapun peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust sangat penting, karena trust merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, semakin masifnya digitalisasi sektor jasa keuangan, semakin memudahkan masyarakat melakukan bertransaksi dan menciptakan sebuah gaya hidup baru. 

Baca Juga

“Dengan berbekal kuota internet secukupnya, masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan di mana saja dan kapan saja. Namun ibarat dua sisi mata uang, perlu diperhatikan pula sisi lain dari dunia digital dalam bidang keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/4).

Dengan tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah, seringkali OJK menerima pengaduan konsumen mulai dari kasus yang sederhana seperti pencurian PIN atau one time password (OTP) yang sering dilakukan pula melalui telepon, hingga kejahatan yang sangat kompleks.

 

"Tentu saja kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan keuangan secara digital dapat mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan keuangan konvensional. Lebih dari itu, kejahatan di dunia maya ini dapat menyerang siapapun dan bisa tanpa disadari oleh sang pemilik dana," ucapnya.

Seiring dengan berkembangnya digitalisasi sektor jasa keuangan, Tirta pun menyebutkan dua tantangan yang dihadapi oleh konsumen atau masyarakat. Pertama, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman tentang digitalisasi produk dan layanan keuangan, sehingga dapat menggunakan layanan keuangan secara optimal sekaligus memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya selaku konsumen.

"Dengan pemahaman digital yang memadai, konsumen tidak akan mudah ditipu atau jadi korban kejahatan digital," ucapnya.

Kedua, masyarakat juga harus selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih produk atau layanan keuangan termasuk dalam menyikapi tawaran-tawaran investasi yang tidak logis yang semakin marak ditawarkan pada masa pandemi dan juga tawaran-tawaran pinjaman dana yang sepertinya mudah tapi biaya-biaya dan bunganya mencekik leher.

"Oleh karena itu, OJK akan terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat, yang tentu saja dipadukan dengan kemampuan literasi digital mereka, sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor jasa keuangan," ucapnya.

Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April, lanjut Tirta, juga diharapkan dapat menjadi momentum guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang pada akhirnya mampu berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi nasional. Tirta menambahkan, bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sendiri, perkembangan teknologi keuangan berpotensi menimbulkan dirupsi jika PUJK tidak mau beradaptasi atau melakukan perubahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement