Rabu 21 Apr 2021 06:15 WIB

Wapres Harap Masyarakat tak Terpancing Paul Zhang

Wapres Harap Masyarakat tak Terpancing Paul Zhang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wapres Harap Masyarakat tak Terpancing Paul Zhang. Foto: Youtuber Joseph Paul Zhang
Foto: google.co.id
Wapres Harap Masyarakat tak Terpancing Paul Zhang. Foto: Youtuber Joseph Paul Zhang

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan pernyataan Josep Paul Zhang. Wapres meminta agar masyarakat, baik umat Islam maupun umat agama lain tidak terpengaruh, khususnya dalam menjalankan kehidupan keagamaan di Indonesia.

"Masyarakat Islam saat ini yang sedang menjalankan puasa, Wapres berharap tidak teraduk-aduk emosinya hanya gara gara soal kecil itu," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/4).

Baca Juga

Wapres kata Masduki, menilai apa yang dikemukakan Paul Zhang tidak memiliki arti. Justru kata Wapres, pernyataan yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang menunjukkan ketidaktahuan dia terhadap masalah-masalah dia singgung di konten Youtubenya.

Karena itu, Wapres berharap masyarakat agama lain juga tidak terpengaruh dan tetap berdampingan dengan umat Islam.

"Tetap menjaga silaturahmi, semua tetap  jalan, keharmonisan hubungan tetap jalan dan tidak perlu terganggu oleh hal-hal yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Paul Zhang," kata Masduki.

Wapres kata Masduki, juga mendukung penuh langkah kepolisian memproses hukum kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Paul Zhang. Salah satunya, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaaan agama.

"Wakil presiden menanggapi sangat baik langkah-langkah kepolisian itu, tentu penanganan masalah penodaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang bahwa sekarang sudah dijadikan tersangka, dan mudah-mudahan ada segera ada tindak lanjut," kata Masduki.

Masduki juga menambahkan, apalagi Polri segera merilis daftar pencarian orang (DPO)  terhadap Paul Zhang dan segera menyerahkannya kepada Interpol. Setelah itu, ia berharap dokumen DPO itu bisa dijadikan dasar interpol menerbitkan red notice kepada Paul Zhang.

"Karena red notice sudah diproses, sehingga akan bekerja ya polisi internasional kerjasama antara Indonesia dengan polisi internasional," ujar Masduki.

Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama. Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4).

 "DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement