Rabu 21 Apr 2021 06:01 WIB

PPKM Mikro Diperluas ke 5 Provinsi Baru

Total sebanyak 25 provinsi di Indonesia menjalankan kebijakan PPKM mikro.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Fakhruddin
PPKM Mikro Diperluas ke 5 Provinsi Baru (ilustrasi).
Foto: Republika
PPKM Mikro Diperluas ke 5 Provinsi Baru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM mikro mulai 20 April hingga 3 Mei untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Perpanjangan PPKM mikro ini berdasarkan instruksi Mendagri No 9/2021 untuk mengoptimalkan penanganan pandemi.

"Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat mikro dimulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah yang memberlakukan kebijakan PPKM mikro ini. Total sebanyak 25 provinsi di Indonesia menjalankan kebijakan PPKM mikro ini dengan tambahan lima provinsi baru yakni Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

"Secara total sekarang terdapat 25 provinsi di Indonesia yang memberlakukan PPKM mikro saat ini," kata dia.

Wiku pun meminta pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti Instruksi Mendagri ini dan mengkoordinasikannya dengan pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing. Sehingga pemberlakuan PPKM mikro dapat berjalan efektif dan mampu menekan kasus Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement