Rabu 21 Apr 2021 01:42 WIB

Wagub DKI: Takbiran Boleh, Tapi tidak Berkeliling

Kondisi Jakarta masih mengalami situasi pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, takbiran dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei mendatang boleh dilakukan di Ibu Kota, tapi tidak dengan cara keliling. Hal ini dikarenakan kondisi Jakarta yang masih mengalami situasi pandemi Covid-19.

"Ya takbir itu boleh (dilakukan), tapi dilakukan di masjid bukan berkeliling," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4).

Baca Juga

Sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 Hijriah pada pertengahan Mei 2021 ini. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini disebut berpotensi penularan Covid-19.

"Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus Covid-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Senin (19/4).

Kendati demikian, Yaqut menekankan bukan berarti gelaran takbiran dilarang. Takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement