Ini Aturan PPKM Mikro Selama Ramadhan dan Jelang Lebaran

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani

Selasa 20 Apr 2021 13:57 WIB

Masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro Foto: ANTARA/Reno Esnir Masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai 20 April sampai 3 Mei 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021. Dalam Inmendagri ini pemerintah mengatur sejumlah kebijakan selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi," demikian dikutip Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (19/4).

Gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran kepada warga dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka kepala desa atau lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan. Biaya karantina dibebankan kepada orang yang bersangkutan.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. Surat izin disertai tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan bersama TNI dan Polri selama Ramadhan dan menjelang Lebaran.

Satuan Perlidungan Masyarakat (Satlinmas), BPBD, serta pemadam kebakaran meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, mencegah masyarakat berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, hiburan, wisata, dan ibadah selama Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Tak lupa juga melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadi bencana alam seperti banjir, gempa, longsor, dan gunung meletus. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Lebaran sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman yang dikeluarkan kementerian/lembaga terkait.