Selasa 20 Apr 2021 12:22 WIB

Metode Penentu Kelulusan Siswa Diserahkan kepada Sekolah

Mekanisme dan pelaksanaan ujian di masing-masing sekolah tidak sama.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[ilustrasi] Proses pembelajaran tatap muka (PTM) di Jawa Timur.
Foto: Antara/Syaiful Arif
[ilustrasi] Proses pembelajaran tatap muka (PTM) di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Plt Kepala Bidang Sekolah Menengah pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan, mulai Senin (19/4) sebagian sekolah jenjang SMP di Surabaya melaksanakan ujian akhir sekolah sebagai penentu kelulusan. Kendati demikian, ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaanya tidak sama.

Penentuan kelulusan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 1 tahun 2021. Artinya, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya mekanisme serta penilaian ujian kepada masing-masing lembaga pendidikan atau sekolah.

Baca Juga

"Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji di Surabaya, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan. Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujarnya.

Bahkan, kata dia, untuk mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing murid di sekolah. Pihak sekolah diberikan keleluasan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk. Misalnya, penugasan berupa portofolio, daring, tertulis, atau dalam bentuk project.

"Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekali sekarang ini tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," kata dia.

Kendati demikian, Aji menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini. Namun, pengawasan yang dilakukan ini hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah.

"Yang jelas kita salah satu kontrolnya minta sekolah agar menyampaikan, mereka ujiannya itu seperti apa. Itu disampaikan kepada kami. Kalau misal ujian tertulis itu soalnya bagaimana agar disampaikan ke kami juga," ujarnya.

Aji menegaskan, semua pengawasan maupun penilaian selama proses pelaksanaan ujian kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. Nantinya, pihak sekolah atau guru yang kemudian menentukan siswa tersebut lulus atau tidaknya.

Aji menambahkan, sebagai penentu kelulusan, satuan pendidikan dapat menggabungkan seluruh hasil penilaian selama siswa tersebut mengenyam pendidikan di sekolah. Hasil dari ujian kelulusan ini dapat digabungkan dengan beberapa nilai sebelumnya seperti tugas-tugas yang telah diberikan pihak sekolah.

"Jadi semua nilai-nilai itu di-compile dengan beberapa nilai lain sebelumnya, kemudian menjadi penentu kelulusan siswa tersebut," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement