Selasa 20 Apr 2021 11:14 WIB

Kominfo: 7 Konten Joseph Paul Zhang Sudah Diblokir

Tindakan Paul Zhang melanggar Undang-Undang ITE.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Joseph Paul Zhang membela Partai Komunis Indonesia (PKI).
Foto: Tangkapan layar
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Joseph Paul Zhang membela Partai Komunis Indonesia (PKI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan langkah cepat terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang melalui konten dalam akun Youtube. Kemkominfo telah mengirimkan permintaan kepada Youtube untuk memblokir 7 konten berisi ujaran kebencian Joseph Paul Zhang, termasuk satu konten berjudul "Puasa Lalim Islam" sejak Ahad (18/4).

"Pada 19 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4).

Baca Juga

Dedy mengatakan, Kementerian Kominfo akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Jika ditemukan, Kominfo akan segera memproses dengan tindakan blokir.

Selain itu, Dedy mengatakan, tindakan Paul Zhang melanggar Undang-Undang ITE dan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A. Pasal itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ia menegaskan, meski Paul Zhang diduga berada di luar negeri, UU ITE menerapkan asas ekstrateritorial. "Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," kata Dedy.

Dedy juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain, baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement