Selasa 20 Apr 2021 11:09 WIB

Restrukturisasi Dinilai Signifikan Kurangi Risiko Kredit

Restrukturisasi kredit juga ikut membantu menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dapat membantu perbankan mengurangi risiko kredit selama krisis pandemi Covid-19.
Foto: REPUBLIKA
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dapat membantu perbankan mengurangi risiko kredit selama krisis pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dapat membantu perbankan mengurangi risiko kredit selama krisis pandemi Covid-19. OJK menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit sejak Maret 2020 tepat setelah Indonesia dinyatakan berstatus pandemi Covid-19. 

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan berkurangnya risiko kredit, perbankan juga memungkinkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang mendorong pertumbuhan kredit, seperti memangkas suku bunga kredit secara bertahap hingga meningkatkan dana cadangan perbankan.

“Restrukturisasi kredit diberikan terutama kepada nasabah dari pelaku bisnis yang sebelum pandemi Covid-19 mencetak kinerja keuangan positif dan memiliki prospek bisnis positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/4).

“Perusahaan yang sebelumnya memiliki kinerja keuangan bagus, tetapi terpukul karena pandemi, adalah sasaran restrukturisasi yang diharapkan bisa kembali bangkit dan ikut memulihkan perekonomian,” ucapnya.

Menurutnya restrukturisasi kredit juga ikut membantu menciptakan stabilitas sistem keuangan, sehingga perbankan dapat fokus meningkatkan kinerja keuangannya dan lebih leluasa menyesuaikan kebijakan termasuk memangkas suku bunga kredit. Dari sisi lain, dia menyebut meskipun suku bunga rendah, masih ada faktor lain yang dapat menahan pertumbuhan penyaluran kredit.

Pertama, bisnis belum berjalan karena belum ada permintaan dari masyarakat, sehingga perusahaan menilai belum saatnya meningkatkan kapasitas bisnis. Kedua, banyaknya sumber dana saat ini selain bank seperti fintech.

Ketiga, pelaku bisnis sebenarnya masih menyimpan kas cadangan yang akan digunakan ketika kondisi pasar sudah mulai ramai. Menurutnya jika suku bunga pinjaman turun, maka pertumbuhan penyaluran kredit masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 diperkirakan juga akan naik.

“Jika suku bunga rendah, maka kemampuan pelaku usaha yang menarik pinjaman untuk memulai bisnis atau melakukan ekspansi usaha akan meningkat,” ucapnya.

Per 8 Februari 2021, data OJK menunjukkan nilai restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 987,5 triliun yang tersebar di 101 bank di seluruh Indonesia. Adapun nilai restrukturisasi terbanyak pada nasabah UMKM senilai Rp 388,3 triliun yang diberlakukan kepada 6,2 juta debitur. 

Tercatat segmen non-UMKM senilai Rp 599,15 triliun yang dibagikan kepada 1,8 juta debitur. Meski masih dalam zona negatif, pertumbuhan kredit sudah mulai membaik dibandingkan tahun lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement