Selasa 20 Apr 2021 09:32 WIB

Satpol PP Awasi Penerapan Prokes Sholat Tarawih di Masjid

Jamaah sholat Tarawih di masjid di Kota Depok maksimal 50 persen dari kapasitas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan monitoring saat pelaksanaan Sholat Tarawih selama Ramadhan. Monitoring ini sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan sholat Tarawih agar berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Lienda di Balai Kota Depok, Jawa Barat Senin (19/4).

Menurut Lienda, berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jamaah dalam pelaksanaan sholat Tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan  menggunakan masker.

Selanjutnya, kegiatan ibadah di masjid atau mushala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB serta, mengatur jarak antar jamaah saat pelaksanaan ibadah sholat. "Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes, demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ujar Lienda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement