Selasa 20 Apr 2021 08:31 WIB

Tuntunan Fikih dan Adab Paid Promote

Menurut fikih, paid promote diperbolehkan dengan memenuhi tuntunan fikih dan adab berikut.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Paid promote (PP) adalah layanan jasa promosi berbayar, di mana konsumen membayar kepada pemilik akun dengan follower-nya yang banyak untuk mem-posting konten promosi produk-produk bisnis atau produk lainnya. Semakin banyak jumlah follower, maka semakin mahal biaya jasa promosinya. Misalnya, si A membayar Rp 50 ribu...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement