JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ((JPU KPK) menuntut Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara Rp 1,95 miliar dan Rp 1,28 miliar terkait pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Suap...
Berita Lainnya