Selasa 20 Apr 2021 05:09 WIB

Jangan Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos, Ini Bahayanya

Memamerkan kartu vaksinasi di media sosial ternyata bisa memancing bahaya.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Memamerkan kartu vaksinasi di media sosial ternyata bisa memancing bahaya.
Memamerkan kartu vaksinasi di media sosial ternyata bisa memancing bahaya.

Sertifikat vaksin didapatkan setelah seseorang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat vaksinasi ini juga disebut dengan kartu vaksinasi. Dan pamer sertifikat vaksin di media sosial sekarang menjadi tren diantara para warganet yang telah divaksin.

Namun, memamerkan kartu vaksinasi di media sosial ternyata bisa memancing bahaya. Meskipun tujuan utama dari meng-upload adalah baik yaitu untuk memotivasi mereka yang belum mau divaksin. Tapi justru hal ini lah yang bisa merugikan kedepannya.

Dengan tingginya risiko pencurian data pribadi saat ini, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memperingatkan mengunggah sertifikat vaksin secara sembarangan sangat berbahaya karena bisa membuat data pribadi bocor.

Data pribadi yang dimaksud terdapat pada sertifikat vaksin yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Selain itu yang membuat kartu vaksin sangat tidak dianjurkan untuk diupload ke media sosial adalah isi dari sertifikat tersebut merupakan QR Code yang bisa discan dan menampilkan informasi yang ada didalamnya secara mudah.

 

Pengertian dan Fungsi QR Code

QR code

Jadi apa itu QR Code?

Kode QR adalah suatu jenis kode matriks atau kode batang dua dimensi yang dikembangkan oleh Denso Wave, sebuah divisi Denso Corporation yang merupakan sebuah perusahaan Jepang dan dipublikasikan pada tahun 1994 dengan fungsionalitas utama yaitu dapat dengan mudah dibaca oleh pemindai QR merupakan singkatan dari quick response atau respons cepat, yang sesuai dengan tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dengan cepat dan mendapatkan respons yang cepat pula.

Awalnya kode QR digunakan untuk pelacakan kendaraan bagian di manufaktur, namun kini kode QR digunakan dalam konteks yang lebih luas, termasuk aplikasi komersial dan kemudahan pelacakan aplikasi berorientasi yang ditujukan untuk pengguna telepon seluler.

Sekarang QR Code dimanfaatkan sebagai keamanan makanan dengan cara menambahkan kode QR yang berisikan data-data mengenai kandungan nutrisi dan masa kedaluwarsa pada tiap label makanan sehingga pelanggan dapat merasa lebih aman dalam memilih makanan yang dibeli sebab mereka dapat mengetahui informasi-informasi tentang makanan tersebut.

Kode QR juga dapat diberikan di halte bus, sehingga penumpang dapat mengetahui keberadaan bus yang sedang ditunggu. Cara kerjanya adalah dengan memberikan hipertaut ke kamera CCTV di setiap jalan melalui koneksi internet pada ponsel.

Baca Juga:  Awas! Marak Jual-Beli Data Pribadi, Lindungi dengan 5 Cara ini

Cara Menggunakan QR Code

menggunakan qr code

Kode QR dapat digunakan pada ponsel yang memiliki aplikasi pembaca kode QR dan memiliki akses internet GPRS atau WiFi atau 3G untuk menghubungkan ponsel dengan situs yang dituju via kode QR tersebut.

Pelanggan, yang dalam hal ini adalah pengguna ponsel hanya harus mengaktifkan program pembaca kode QR, mengarahkan kamera ke kode QR, selanjutnya program pembaca kode QR akan secara otomatis memindai data yang telah tertanam pada kode QR.

Jika kode QR berisikan alamat suatu situs, maka pelanggan dapat langsung mengakses situs tersebut tanpa harus lebih dulu mengetikkan alamat dari situs yang dituju dan mendapatkan konten digital yang diinginkan.

Baca Juga: Awas Marak Pencurian Data Pribadi, Begini Cara Lapor dan Menghindarinya

Bahaya yang Mengintai Pamer Kartu Vaksinasi di Medsos

hacker

Mengandung QR Code yang bisa menampilkan data pribadi. Ini dia berbagai macam modus kejahatan yang bisa menghampiri karena upload sertifikat vaksin di medsos:

1. Pencurian Data Pribadi

Karena bisa menampilkan data pribadi jika ada seseorang yang mencoba untuk meng-scan QR Code yang tertra pada kartu vaksinasi. Pencurian data pribadi ini bisa berujung pada penjualan data diri ilegal yang tentu saja bisa data pribadi tersebut bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal lainnya.

2. Pembobolan Rekening dan Kartu Kredit

Data pribadi yang ada pada kartu vaksinasi bisa juga merupakan data pribadi yang Anda cantumkan untuk dokumen perbankan Anda. Data pribadi biasanya berisi nama lengkap, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir yang bisa memberikan kesempatan besar untuk para penipu untuk membobol rekening dan kartu kredit Anda.

3. Pembuatan Kartu Kredit Atas Nama Anda oleh Pelaku

Di beberapa bank, pembuatan kartu kredit bisa sangat mudah. Tinggal berikan data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir dan tempat bekerja. Anda bisa dengan mudah mendapatkan kartu kredit setidaknya dengan limit Rp3 – Rp5 juta.

4. Pemakaian Data untuk Pengajuan Pinjaman di Aplikasi Pinjol

Aplikasi pinjol atau pinjaman online juga sekarang menjadi sarang para oknum tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan data pribadi curian yang didapatkannya.

Apalagi masih banyak aplikasi pinjaman online yang bisa mencairkan pinjaman dengan mudah cukup dengan data yang ada pada KTP saja. Tidak hanya itu, penggunaan data pribadi ini bisa dilakukan langsung ke beberapa aplikasi pinjol sekaligus.

5. Data Diri Digunakan untuk Pengajuan Pinjaman Ilegal Lainnnya

Selain pinjol, terdapat berbagai tempat peminjaman uang lain yang bisa dijadikan oleh para oknum pencurian data untuk mendapatkan uang. Misalnya pinjaman online ilegal yang ada di medsos seperti facebook dan Instagram.

Manfaatkan Sertifikat Vaksin sesuai Kebutuhan

Daripada dipamerkan dan berisiko memancing kejahatan. Manfaatkan lah sertifikat vaksin dengan lebih baik seperti untuk liburan atau travelling. Selain itu, untuk Anda yang belum melakukan vaksin padahal sudah mendapatkan panggilan.

Segera daftarkan kembali diri Anda. Bantu Indonesia untuk segera bangkit dari pandemi dengan melakukan vaksinasi Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Kamu Tidak Boleh Meminjamkan KTP kepada Teman

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement