Selasa 20 Apr 2021 03:10 WIB

Pemprov DKI: Pergerakan di Jabodetabek Bisa tanpa SIKM

'Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM.'

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pergerakan orang di antara kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti tahun sebelumnya. "Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4).

Dengan demikian, para pelaju di Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa melampirkan prasyarat perjalanan SIKM tersebut. SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.

Baca Juga

"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIM Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021 masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. "Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies, Senin.

Dengan demikian, kata Anies, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. "Jadi, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti akan dilaksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement