Senin 19 Apr 2021 23:49 WIB

Polisi Sita 3 Kg Ganja dari Pengedar Lintas Pulau

Tersangka pengedar berinisial MR membawa ganja dari Sumut ke Jakarta

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita ganja kering sebanyak tiga kilogram (kg) dari seseorang diduga pengedar narkotika lintas pulau berinisial MR.

"Ini pengungkapan ganja kering seberat tiga kilogram yang dibungkus dengan lakban, tersangka satu orang berinisial MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka MR ini adalah anggota jaringan pengedar ganja Sumatera Utara-Jakarta. Penangkapan terhadap MR dilakukan pada 13 April 2021 di daerah Warakas, Jakarta Utara pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu tim tengah melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang dicurigai sebagai anggota jaringan peredaran ganja antarpulau. Petugas kemudian memergoki tersangka MR sedang membawa sebuah kardus dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga petugas akhirnya bergerak untuk melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja yang setelah ditimbang berjumlah 3.000 gram dan MR juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di Jakarta.

"Hasil pendalaman ada juga inisialnya A, ini sedang kita lakukan pengejaran, karena pengakuannya dia diperintah oleh A ini," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan karena diduga akan ada kiriman ganja susulan oleh jaringan tersebut."Ini akan kita lakukan pendalaman, karena biasanya ini pengangkutannya cukup besar, untuk ganja ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka MR juga dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement