Senin 19 Apr 2021 20:40 WIB

Saksi Sebut Kerumunan Megamendung Jadi Tanggung Jawab HRS

Pelanggaran prokes di kerumunan Megamendung salah satunya tidak menggunakan masker.

Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat dihadirkan sebagai saksi sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, bahwa kerumunan di Megamendung, Bogor menjadi tanggung jawab mantan pemimpin ormas Islam tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4), Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung.

Baca Juga

"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus Ridhallah dalam persidangan.

Agus menjelaskan, bahwa kerumunan massa simpatisan itu terjadi dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab yang datang untuk peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat, pada 13 November 2021.

Agus juga menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kerumunan di Megamendung, salah satunya ada sejumlah massa yang tidak menggunakan masker.

In Picture: Sejumlah Perempuan Hadiri Sidang Habib Rizieq Shihab

photo
 
Keterangan foto: Sejumlah perempuan melakukan aksi saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
 
Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. - (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

 

 

Namun dalam persidangan, Rizieq Shihab menjelaskan bahwa pada saat itu ponpes Agrikultural Markaz Syariat tengah memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah dengan tidak menerima pengunjung dari luar. Sehingga menurut Rizieq Shihab, kerumunan massa hanya terjadi di sepanjang jalan menuju ponpes dan bukan arahan dari panitia kegiatan peletakan batu, melainkan spontanitas massa.

Rizieq juga menanyakan kepada saksi mengenai alasan massa tersebut datang ke Megamendung. "Pertanyaan saya, siapa panitia yang menyambut (massa) di Gadog," ujar Rizieq Shihab.

Para saksi, termasuk Kasatpol PP Kabupaten Bogor pun menjawab tidak ada panitia kegiatan yang menyambut sehingga Rizieq Shihab mengasumsikan bahwa kehadiran massa ke Megamendung merupakan spontanitas, dan bukan arahan panitia.

"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga Markaz Syariah, kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq Shihab. 

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement