Senin 19 Apr 2021 20:05 WIB

Satgas Pangan Kalteng Temukan Harga Gula Lebihi HET

Sesuai HET, gula per kilogram maksimal dijual dengan harga Rp 12.500.

Pedagang menimbang gula pasir. ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pedagang menimbang gula pasir. ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menemukan adanya pedagang gula yang menjual melebihi dari harga eceran tertinggi (HET). Hal itu ditemukan ketika dilakukan pemantauan harga serta ketersediaan bahan pokok dalam rangka hari besar keagamaan, yakni bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami bersama instansi terkait lainnya melakukan pemantauan, seperti ke Pasar Besar Palangka Raya serta gudang Bulog setempat. Ternyata di Pasar Besar ada pedagang gula yang menjual barangnya melebihi HET," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Aster Bonawaty di Palangka Raya, Senin (19/4).

Sesuai HET, gula per kilogram maksimal dijual dengan harga Rp 12.500 namun saat dilakukan pemantauan, ditemukan pedagang yang menjual gula hingga Rp1 3.000 per kilogramnya. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pedagang kepada pihaknya, tingginya harga jual gula tersebut jika dibandingkan HET, dipengaruhi faktor transportasi.

Hal tersebut akan pihaknya koordinasikan bersama instansi terkait lainnya, termasuk Dinas Perhubungan Kalteng agar dapat membantu memastikan kelancaran arus transportasi logistik menuju Kalteng."Namun terkait dengan adanya laporan ini dari pedagang, adanya kendala kelancaran arus transportasi di wilayah Sungai Tabuk, Kalimantan Selatan sehingga menyebabkan munculnya biaya tambahan dan berdampak terhadap harga jual disini," terangnya.

Sementara itu untuk ketersediaan barang pokok lainnya masih dalam kondisi relatif normal dan stabil. Adapun dalam kegiatan tersebut, turut berpartisipasi dari pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Bulog dan lainnya.

Sementara itu Kasubdit I Indagsi Krimsus Polda Kalteng AKBP Arwin Amrih Wientama menjelaskan, sesuai arahan dari tingkat pusat, pihaknya mengedepankan dan memprioritaskan upaya edukasi kepada pedagang."Selain itu, pembinaan dan penyuluhan, serta peringatan, hingga sidak," ungkapnya.Sedangkan upaya penegakan hukum adalah yang terakhir dan apabila memang ditemukan pelanggaran sangat fatal atau penimbunan skala besar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement