Senin 19 Apr 2021 19:24 WIB

JPU Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Eks Mensos

JPU menilau Harry van Sidabukke belum berkomitmen bongkar kasus tersebut.

Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Konsultan Hukum tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Konsultan Hukum tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Harry van Sidabukke, terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. JPU menilai Harry van Sidabukke belum serius membongkar kasus tersebut.

"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," kata JPU Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 April 2021, Harry mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). "JPU belum melihat kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara a quo," tambah jaksa Ikhsan.

Di samping itu menurut JPU KPK, Harry belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa berbeda. "Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," ungkap jaksa Ikhsan.

Terdakwa penerima suap dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

"Konsistensi terdakwa dalam perkara a quo sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19," tambah jaksa.

Namun bila Harry dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku yang lebih besar maka JPU akan mempertimbangkan pemberian status JC tersebut. Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement