Senin 19 Apr 2021 19:02 WIB

Camat dan Lurah di Tasikmalaya Diminta Awasi Pemudik

Dinkes mengatakan larangan mudik bukan hanya berlaku pada 6-17 Mei.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kendaraan mudik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kendaraan mudik di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah telah melarang kegiatan mudik pada Lebaran 1442 H. Aparat kepolisian juga telah menyiapkan pos-pos penyekatan untuk menghalau masyarakat mudik pada 6-17 Mei.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, kebijakan larangan mudik itu bukan hanya berlaku pada 6-17 Mei. Sebelum tanggal itu, larangan mudik juga sudah berlaku.

"Mestinya dipahami, mudik itu tak boleh tidak peduli tanggal berapa. Ini semata-mata karena pandemi belum berakhir," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/4).

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik ke Kota Tasikmalaya sebelum 6 Mei, Uus mengatakan, pihaknya telah melakukan penguatan fungsi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, hingga rukun tetangga. Para camat dan lurah di masing-masing wilayah harus mulai mengawasi jika ada pemudik dari luar daerah.

"Sekarang kan belun ada penyekatan, jadi yang tau ada warga dari luar adalah aparat lingkungan setempat," kata dia.

Ia juga meminta warga yang kedatangan sanak saudara dari luar daerah untuk melapor ke petugas terkait. Jika perlu, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan orang itu.  "Ini untuk kepentingan bersama," kata Uus.

Ia mengakui, mudik saat Lebaran memang telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kota Tasikmalaya. Namun, kondisi pandemi yang belum berakhir harus juga dipahami. Karenanya, warga diimbau melakukan silaturahim melalaui media lain tanpa harus bertemu secara fisik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement