Senin 19 Apr 2021 19:01 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,9 Kg

Rencananya barang haram sebanyak itu akan dikirimkan ke DKI Jakarta

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram di wilayah Pekanbaru, Riau. Rencananya barang haram sebanyak itu akan dikirimkan ke DKI Jakarta.

"Ini diamankan baru-baru ini pada Sabtu (10/4) lalu, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Pekanbaru, Riau. Berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial MZ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Baca Juga

Menurut Yusri, kasus yang diungkapnya merupakan peredaran lintas provinsi. Dalam aksinya, pelaku membungkus sabu tersebut dengan kemasan teh China warna hijau. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas. 

"Sementara barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,9 Kilogram atau 5.900 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan satu unit handphone," sambungnya. 

Kemudian, dari keterangan tersangka, MZ, sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama saudara I dan A yang saat ini dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan awal, tersangka MZ ditelepon I untuk menyuruhnya mengambil sabu di Jalan Melati Kel. Delima, Kec. Tampan Pekanbaru Riau pada Jumat (9/4) lalu.

Selanjutnya diantarkan ke pemesannya dengan kode “HOKI”. Yusri mengatakan, kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu. Selanjutnya tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I dan sepakat untuk bertemu di Jalan Srikandi. Pada Sabtu (10/4) tersangka MZ mengajak temannya yang bernama D yang juga masuk DPO untuk mengantar sabu tersebut.

"Sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesannya, tersangka MZ diamankan oleh Polisi. Sedangkan untuk teman tersangka D kabur pada saat penangkapan," terang Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka di persangkakan dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement