Senin 19 Apr 2021 16:17 WIB

Partai Zionis Dorong UU Legalkan Permukiman Liar Israel

Jika aturan ini disahkan, maka pencaplokan tanah Palestina semakin luas.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
 Tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah warga Palestina selama sholat selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Be Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara,  Jumat (9/10/2020).
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Tentara Israel menembakkan gas air mata ke arah warga Palestina selama sholat selama demonstrasi menentang permukiman Israel di desa Be Dajan dekat kota Nablus, Tepi Barat utara, Jumat (9/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Partai Zionis Keagamaan mengajukan Rancangan Undang-Undangan (RUU) ke Knesset atau parlemen Israel untuk melegalkan permukiman liar di Tepi Barat. Upaya ini untuk membuat permukiman liar menjadi diakui oleh otoritas Israel.

RUU ini kemungkinan akan memiliki dukungan cukup suara dalam sidang pleno pengesahan. Namun, tidak jelas apakah Knesset ke-24 akan berkuasa cukup lama untuk memungkinkan proses legislatif sampai dengan persetujuan.

Aturan yang diajukan oleh RZP MK Orit Struck akan memberikan otorisasi de facto bagi hampir 70 pos dan akan menetapkan jadwal dua tahun untuk pengesahannya. Jika RUU itu disahkan, itu akan memberi warga Israel di permukiman liar itu hak yang sama seperti yang tinggal di pemukiman yang diakui otoritas Israel untuk merencanakan, membangun, dan menerima layanan utilitas.

Beberapa pemukiman ilegal di Tepi Barat ini akan diberi otoritas sebagai lingkungan baru dari pemukiman yang ada. Sementara yang lainnya akan disetujui sebagai pemukiman yang sama sekali baru.

Persetujuan semacam itu akan memperluas pencaplokan Israel di Area C Tepi Barat. Kondisi ini sudah di luar batas peta untuk resolusi dua negara bagi penyelesaian konflik Israel-Palestina yang diterbitkan oleh mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Netanyahu telah perlahan-lahan mengizinkan wilayah permukiman ilegal di Tepi Barat yang diakui internasional sebagai bagian Palestina untuk dicaplok sebagai lingkungan permukiman baru Iran. Namun, Partai Kanan ingin melihat solusi yang lebih cepat dan berskala luas. Mereka secara khusus memusatkan perhatian pada 70 pos terdepan yang diwakili oleh Forum Pemukiman Muda.

Para pemimpin pendudukan meminta partai sayap kanan mendukung RUU tersebut pada Ahad (18/4). "Kami percaya bahwa semua faksi sayap kanan dan pemerintah akan mendukung undang-undang ini, dan akan memberi otorisasi kepada komunitas ini dengan cepat,” kata Kepala Dewan Regional Gush Etzion Shlomo Ne'eman.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement