Senin 19 Apr 2021 14:39 WIB

Polisi Ringkus Pembobol 11 Toko di Sumedang

Polisi menyita uang sebesar Rp 135 juta dari pelaku.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kepolisian Resor Sumedang meringkus seorang pemuda yang membobol 11 toko di sejumlah daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pelaku mencuri uang tunai yang disimpan dalam toko dengan total hasil curian mencapai Rp135 juta.

"Pelaku setelah melakukan pencurian di 11 TKP diperkirakan telah meraup dari hasil kejahatannya sebesar Rp135 juta," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers pengungkapan kasus spesialis pencurian toko di Sumedang, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan tersangka Dadah Junaedi (22) warga Kecamatan Sumedang Selatan mengaku menjalankan aksi kejahatannya sendirian dengan sasaran toko besar di wilayah kota Sumedang. Salah satu toko yang menjadi sasaran pencuriannya, kata Kapolres, yaitu Toko Besi Jaya di Jalan Mayor Abdurahman, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara.

Tersangka dalam aksinya itu dengan cara menaiki benteng, kemudian membongkar genting dan plafon toko hingga akhirnya bisa masuk ke dalam untuk mengambil berbagai barang berharga termasuk uang."Turun ke ruangan toko selanjutnya mencongkel laci meja menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalam laci," ungkap-nya.

Kapolres menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkap kejahatan pencurian toko tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, dan rekaman kamera tersembunyi milik toko besi tersebut. Selanjutnya kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Cilipung, Kecamatan Sumedang Selatan.

Pelaku telah dibawa ke Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut."Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Sumedang sebanyak 11 TKP, dan saat ini baru yang melaporkan kepada pihak kepolisian baru 4 TKP," ujar Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz, kendaraan roda dua Honda CBR warna hitam tanpa plat nomor, kemudian perkakas, dan pakaian serta uang sisa kejahatannya sebesar Rp1,3 juta. Akibat perbuatannya itu pelaku mendekam di tahanan Markas Polres Sumedang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara."Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement