Senin 19 Apr 2021 14:07 WIB

Ini Kerugian Konstitusional Buruh Akibat UU Cipta Kerja

Kerugian hak kesamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di hukum dan pemerintahan.

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Sidang di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon pengujian formal dan materiel Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melalui kuasa hukumnya Harris Manalu menyampaikan kerugian konstitusional para buruh akibat pemberlakuan undang-undang tersebut. "Pertama, kerugian hak kesamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945," kata Harris dalam sidang perkara 103/PUU-XVII/2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Senin (19/4).

Selanjutnya, kerugian hak memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial yang diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945, kerugian hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945. “Pemohon juga mengalami kerugian hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif yang diatur Pasal 28 C Ayat 2 UUD 1945,” ujar Harris.

Baca Juga

UU Cipta Kerja, kata dia, juga merugikan hak untuk bekerja, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak bagi kemanusiaan dalam hubungan kerja. Padahal, hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 28 D Ayat 2 UUD 1945.

Kerugian konstitusional berikutnya ialah hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai amanat Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, baik langsung maupun tidak langsung merugikan anggota pemohon, yakni para buruh atau pekerja dan serikat pekerja maupun serikat buruh yang diatur dalam UUD 1945, di antaranya pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola kerja perjanjian waktu tertentu.

 

Tidak hanya itu, dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja juga merugikan para buruh atau pekerja terkait perluasan alih daya atau "outsourcing", pengurangan pesangon, hingga ketakutan buruh menjadi anggota serikat buruh atau serikat pekerja, termasuk ketika menjalankan kegiatan.

Baca juga: Ini Pidato Lengkap Anies Baswedan yang Dipuji Sekjen PBB

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement