Senin 19 Apr 2021 11:04 WIB

PPP Minta Paspor Joseph Paul Zhang Dicabut

Ditjen Imigrasi bisa menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum PPP sekaligus Wakil Ketua MPR-RI Arsul Sani mendesak Polri untuk mencabut paspor Joseph Paul Zhang.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Umum PPP sekaligus Wakil Ketua MPR-RI Arsul Sani mendesak Polri untuk mencabut paspor Joseph Paul Zhang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP sekaligus Wakil Ketua MPR-RI Arsul Sani mendesak Polri segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor Joseph Paul Zhang. Pria bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono itu diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

Arsul memantau, Polri telah menerima laporan polisi terkait dengan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Joseph Paul Zhang. Dia menilai, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No 8 Tahun 2014. 

 

photo
Youtuber Joseph Paul Zhang - (google.co.id)

 

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," kata Arsul dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id pada Senin (19/4).

Arsuk menganggap, Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Kemudian, Joseph Paul Zang juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. 

"Oleh karenanya, berdasar pasal 25 tersebut, maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Arsul menyebut, penarikan paspor bisa saja tidak dapat dilaksanakan karena Joseph Paul Zang tidak diketahui keberadaannya. Dengan demikian, paspornya secara fisik tidak dapat ditarik. Tapi, masih ada mekanisme lain yang bisa diambil Ditjen Imigrasi.

Baca juga : Video Viral Joseph Zhang, Legislator: Jangan Anarkis

"Maka, saya meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," ucap Arsul.

Sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bukan karena prestasinya, melainkan pernyataan-pernyataannya yang menistakan Islam. Salah satunya menyebut Allah SWT dikurung di dalam Ka'bah dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-25.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement