Padang Panjang Mulai Pesantren Ramadhan SMA 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil

Senin 19 Apr 2021 05:30 WIB

 Padang Panjang Mulai Pesantren Ramadhan SMA . Foto:  Pesantren Ramadhan (ilustrasi) Foto: Antara/Iggoy el Fitra Padang Panjang Mulai Pesantren Ramadhan SMA . Foto: Pesantren Ramadhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG PANJANG--Lembaga Pembinaan Pendidikan Masyarakat Sumatra Barat (LPPM-SB) Kota Padang Panjang menggelar Pesantren Ramadhan Unggul/Model. Kegiatan berlangsung dari 15 April 2021 hingga 6 Mei 2021 mendatang.

Ketua LPPM-SB, Roby Chandra menyebut kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta yang merupakan  perwakilan SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di Padang Panjang.

Baca Juga

"Lokasi pelaksanaan Pesantren Ramadhan ini, dilaksanakan di masjid/mushalla di sekolah masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Roby, Sabtu (17/4).

Roby menyebut akhir pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 bertepatan di bulan Ramadhan 1442 H. Ia berharap pembelajaran di pesantren Ramadhan dapat dilaksanakan dengan mengoptimalkan pembelajaran agama yang ada di SMA dan SMK.

 Output yang diharapkan dari kegiatan ini kata dia yaitu peningkatan kualitas iman dan amal peserta, menumbuhkan budaya cinta masjid, dan pengaplikasian karakter yang Islami, nasionalis, dan sesuai adat Minangkabau.

Roby yang juga Pengasuh Asrama SMAN 1 Padang Panjang menambahkan pesantren Ramadhan juga untuk mendidik remaja muslim yang berkarakter.

"Tanpa penguatan pendidikan agama, pribadi yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, mustahil dapat terwujud," ujar Roby.

 Bentuk pelaksanaan kegiatan pesantren Ramadhan di Kota Padang Panjang di antaranya kegiatan tadarus, pengajian keislaman, shalat berjamaah, dzikir dan doa, praktek shalat fardhu dan shalat jenazah. Kemudian ada juga diskusi tentang pemantapan pemahaman keagamaan, pengenalan tokoh Sumatra Barat Pra Kemerdekaan, Kemerdekaan dan Pasca Kemerdekaan, serta penerapan nilai-nilai karakter.

Roby menyebut kegiatan pesantren Ramadhan mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah dan Madrasah pada bulan Ramadhan. Di mana pada Pasal 4 disebutkan, pembelajaran di bulan Ramadhan tetap dilaksanakan, baik di sekolah maupun di luar sekolah.