Ahad 18 Apr 2021 23:58 WIB

Menag: Aparat Harus Tindak Setiap Penista Agama

Penghina agama mengganggu persatuan bangsa.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong aparat kepolisian menindak tegas setiap pelaku penista agama. Sebab, tindakan itu telah mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/4).

Pernyataan Yaqut Cholil itu menanggapi dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan Desak Made Darmawati yang terjadi baru-baru ini. Paul Zhang mengaku-ngaku sebagai nabi ke-26 serta menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya atas penistaan agama yang dia lakukan.

Sementara Desak Made Darmawati yang merupakan dosen di salah satu universitas di Jakarta telah membuat masyarakat Bali khususnya penganut agama Hindu terluka dengan perkataannya. Desak Made menyinggung tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan.

Meski pada akhirnya dia telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu dan proses hukum tetap berlanjut. "Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," kata dia.

Menurut Yaqut Cholil, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Karenanya, menjadi tugas aparat melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.

Ia juga mengajak masyarakat tak terpancing dengan dua kasus tersebut dan lebih mengedepankan kebersamaan dan toleransi yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia. "Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement