Ahad 18 Apr 2021 20:17 WIB

Tiga Desa di Malra Kantongi Izin Kelola Hutan

Hutan desa adalah kawasan hutan negara yang dulunya tidak boleh diakses oleh warga

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan desa untuk tiga Ohoi atau Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Ohoi Warwut, Werka, dan Tamangil. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan desa untuk tiga Ohoi atau Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Ohoi Warwut, Werka, dan Tamangil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan desa untuk tiga Ohoi atau Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Ohoi Warwut, Werka, dan Tamangil.

Dalam siaran pers, Ahad (18/4), menyebutkan izin dari Kementerian LHK guna mengelola dan pemanfaatan kawasan hutan desa ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Kepala Seksi Teritorial dan Hutan Adat Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling kepada Bupati Malra, M Thaher Hanubun di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (18/4) malam. Lilian pada penyerahan SK tersebut menyampaikan, terhadap usulan permohonan pengelolaan hutan desa itu sudah dilaksanakan fasilitasi dan verifikasi sejak 2018, baru pada tahun 2021 SK atas permohonan.

Baca Juga

Menurut Lilian, izin salah satu desa untuk mengelola hutan desa membutuhkan waktu yang sangat panjang, karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari fasilitasi hingga verifikasi faktual dan monitoring serta evaluasi. Izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa merupakan program perhutanan sosial dari Kementerian LHK, yang kemudian diturunkan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Program ini bertujuan mempercepat reformasi agraria, sehingga dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat.

"Hutan desa adalah kawasan hutan negara yang dulunya tidak boleh diakses oleh masyarakat, namun sekarang masyarakat bisa mengakses kawasan hutan dimaksud dengan izin atau SK tersebut," katanya.

Namun, Lilian mengingatkan, adanya izin kelola hutan desa tidak lantas kemudian masyarakat dengan seenaknya mengambil hasil hutan begitu saja, melainkan harus disertai juga dengan pengelolaan yang bersifat produktif dan lestari. Lilian menambahkan, izin atau SK pengelolaan hutan desa berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, pemegang SK tersebut adalah Pemerintah Ohoi atau lembaga desa yang dibentuk sesuai ketentuan.

Masa berlaku izin kelola hutan desa sangat lama, namun SK bisa saja dicabut sewaktu-waktu oleh Kementerian LHK yakni Dirjen PSKL apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement