Sabtu 17 Apr 2021 18:15 WIB

PPNI: Hukum Berat Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang 

PPNI juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses laporan polisi kasus ini.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Petugas perawat kesehatan memberikan suntikan vaksin covid 19. (Ilustrasi).
Foto: Jung Yeon-je / Pool via AP)
Petugas perawat kesehatan memberikan suntikan vaksin covid 19. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perawat di RS Siloam Palembang menderita luka lebam setelah dianiaya oleh keluarga pasien. Peristiwa kekerasan ini dialami oleh perawat bernama Christina Ramauli Simatupang (28 tahun) yang pada Kamis (15/4) sekitar jam 13.40 WIB dianiaya dengan cara diduga ditonjok, ditendang dan dijambak oleh pelaku.

Atas kejadian ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) Harif Fadhilah atas nama seluruh perawat di Indonesia, mengutuk keras pelaku tindak kejahatan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya dan Badan Bantuan Hukum PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap perawat.

"Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang melaksanakan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam di komunitas perawat seluruh dunia." kata Harif dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/4).

PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. PPNI juga mendesak agar pihak rumah sakit melakukan pengawalan dan pendampingan pada perawat yang juga karyawannya. PPNI juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses laporan polisi mengenai kasus ini.

Menurut Harif, penganiayaan terhadap perawat sudah beberapa kali terjadi. Maka, untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Pelayanan Fasilitas Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya. 

"Ini termasuk menjamin tidak terjadinya kekerasan fisik maupun psikologis, karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia."kata Harif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement