Sabtu 17 Apr 2021 09:32 WIB

Komnas HAM Kumpulkan Dokumen Tahanan Tewas di Polres Tangsel

Sigit Setiawan, tahanan kasus narkoba diduga tewas dikeroyok dua orang penghuni sel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Dok Polres Tangsel
Markas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami kasus tahanan bernama Sigit Setiawan (33 tahun) yang tewas saat menjalani proses penyidikan di Polres Tangsel pada akhir 2020. Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mengaku, sudah menggelar pertemuan dengan jajaran Polres Tangsel.

Hanya saja, pihaknya pihaknya belum dapat mengungkap hasil pertemuan dengan polisi terkait tahanan yang meninggal di dalam sel. "Belum bisa kita ungkap (temuan Komnas HAM). Nanti kami cross check kembali," kata Tama, sapaan akrabnya usai melakukan pertemuan dengan tim dari Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Jumat (16/4).

Dia menjelaskan, Komnas HAM masih menunggu sejumlah dokumen serta hasil rekaman CCTV untuk melakukan pendalaman. Dengan adanya kelengkapan dokumen, sambung dia, Komnas HAM segera memberikan pernyataan rekomendasi. "Kami butuh salinannya (dokumen), kemudian juga CCTV kami butuh, belum dikasih. Kami akan koordinasi lebih lanjut," ujar Tama.

Menurut Tama, dokumen yang dibutuhkan, di antaranya surat bukti penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Hal itu untuk membuktikan bahwa keluarga Sigit mengetahui seputar kematiannya, meliputi penyebab kematian dan waktu meninggal dunia.

 

"Karena kan ini bentuk transparansi, akuntabilitas dari Polres Tangsel dalam menyerahkan jenazah yang pernah tersangkut kasus pidana di sini (Polres Tangsel) dan sempat ditahan di sini. Ini bentuk pertanggungjawaban terhadap keluarga dan publik," jelas Tama.

Informasi sementara yang diperoleh Komnas HAM dari Polres Tangsel, sambung dia, adanya dugaan penganiayaan di dalam tahanan. Penganiayaan itu dilakukan dua tahanan terhadap Sigit sebelum meninggal dunia. Hanya saja, Tama menyebut, penyebab kematian disebut lantaran sakit yang dialaminya.

"Tadi disampaikan Jatanras (Sat Reskrim Polres Tangsel) bahwa sebelum kematiannya ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan sesama tahanan terhadap SS, namun penyebab kematiannya adalah karena riwayat sakit jantung, ini dibuktukan dengan hasil visum RSUD Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Kematian Sigit terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 saat menjalani penyidikan di Polres Tangsel. Sigit ditahan di Mapolres Tangsel atas kepemilikan narkoba saat ditangkap pada Selasa, 1 Desember 2020. Penyebab kematian Sigit masih menjadi misteri lantaran adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di Mapolres Tangsel sehingga menyebabkan yang bersangkutan meregang nyawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement