Jumat 16 Apr 2021 23:50 WIB

OJK Diminta tak Lupakan Perlindungan Konsumen Asuransi

Irvan mengingatkan 3 fungsi utama OJK yaitu pengaturan, pengawasan dan perlindungan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat asuransi Irvan Rahardjo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melupakan fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen menyusul maraknya laporan pengaduan terkait produk asuransi.

Irvan mengingatkan tiga fungsi utama OJK yaitu pengaturan, pengawasan dan perlindungan. Namun, fungsi perlidungan dinilainya kerap terlupakan."Ini yang sering terlupakan, fungsi perlindungan konsumen ini. Ada fasilitas mediasi, ada fasilitas penyelesaian sengketa, tapi pada kenyataannya sikap OJK yang bisa memberikan ketenangan ke nasabah itu yang belum nampak," katanya dalam Consumer Talk Ngabuburit - Masa Depan Perlindungan Konsumen Jasa Asuransi yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (16/4).

Menurut Irvan, dibutuhkan keberpihakan regulator terhadap kepentingan konsumen dalam industri asuransi. Terlebih, industri asuransi dinilai merupakan industri yang berorientasi pada penjualan.

Karena sifatnya yang berorientasi pada penjualan, maka tidak heran jika banyak asuransi yang berusaha untuk menjual sebanyak-banyaknya produk mereka dengan berbagai cara dan saluran karena dari situlah ada unsur insentif bagi agen.

"Tapi di lain pihak, nasabah sangat terbatas pengetahuannya. Di sini kita lihat ada asimetris information, dalam arti nasabah tidak banyak mengetahui informasi yang seharusnya diberikan dan diketahui tapi agen tidak mengungkapkan sepenuhnya apa yang jadi risiko bagi nasabah," katanya.

Lebih lanjut, Irvan mengingatkan agar OJK juga meningkatkan pengawasannya untuk bisa menertibkan praktik-praktik agen asuransi nakal. Hal itu juga sesuai dengan amanat UU Asuransi bahwa ketentuan, tata cara dan praktik keagenan harus diatur oleh OJK.

"Tapi sampai sekarang belum dilakukan. Yang ada adalah pengaturan oleh asosiasi terhadap agen-agen yang nakal. Tapi, timbul masalah juga karena umumnya agen berprestasi juga banyak beri sumbangan kepada perusahaan sehingga akan sulit bagi mereka untuk menindak agen karena pada saat yang sama agen juga jadi tulang punggung perusahaan asuransi," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan konsumen industri asuransi terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir, bahkan menduduki urutan kedua untuk jumlah pengaduan konsumen tertinggi."Pengaduan dari masyarakat terhadap industri asuransi meningkat yang didominasi ketidaksesuaian penjualan (mis-selling), terutama terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit-linked oleh agen atau tenaga pemasar produk asuransi," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam.

Secara rinci, OJK mencatat sepanjang 2019 ada sebanyak 360 pengaduan, kemudian tahun 2020 meningkat menjadi 593 pengaduan, dan hingga triwulan I 2021 telah mencapai 273 aduan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement