Sabtu 17 Apr 2021 05:20 WIB

Pengamanan Posko Mudik Dimaksimalkan Hingga di Tingkat Desa

Larangan mudik diambil dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian beristirahat di posko operasi ketupat jaya pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di jalur perbatasan Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (24/5). Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hiriyah salah satu jalur arus mudik terpantau ramai lancar
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian beristirahat di posko operasi ketupat jaya pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di jalur perbatasan Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (24/5). Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hiriyah salah satu jalur arus mudik terpantau ramai lancar

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 sudah final. Menyusul adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19.

“Larangan mudik berlaku untuk seluruh Indonesia, Satgas Nasional penanggulangan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (16/4).

Larangan mudik, kata dia, diambil dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kebijakan larangan mudik ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta, baik pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

“Pak Menteri Perhubungan secara tertulis belum mengeluarkan surat edaran, tapi kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai persiapan pos check point terutama yang berbatasan dengan Karawang,” tegasnya.

Yana berharap, setiap Pos Penjagaan dari mulai tingkat desa dan kelurahan dapat dimaksimalkan. Hal itu, sangat menentukan pencegahan mobilitas masyarakat.

“Pos Covid Desa atau Kelurahan harus berfungsi untuk mencegah peningkatan mobilitas masyarakat. Karena berdasarkan survei setiap ada liburan panjang kasus Covid-19 bertambah,” tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement