Hukum Menggosok Gigi dan Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 17 Apr 2021 06:15 WIB

Hukum Menggosok Gigi dan Mencicipi Makanan Saat Berpuasa. Foto: Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Hukum Menggosok Gigi dan Mencicipi Makanan Saat Berpuasa. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat akan batalnya puasa seseorang apabila ia makan atau minum dan melewati tenggorokan karena disengaja dan bukan karena lupa. Ulama juga sepakat bahwa puasa yang batal itu harus diqhodo di lain hari setelah Ramadhan.

Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan saat berpuasa. Apakah mencicipi makanan tersebut bisa menjadi penyebab batalnya puasa seseorang.

Baca Juga

Dikutip dari buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, ulama sepakat bahwa tidak batal puasa seseorang jika makanan dan minuman tersebut baru sebatas memasuki mulut, lidah, bibir, langit-langit, gigi, dan belum memasuki tenggorokan. Sama halnya dengan berkumur-kumur dan menggosok gigi, maka mencicipi makanan pun tidak membatalkan puasa, asal tidak ditelan dan melewati tenggorokan.

Dari Umar bin al-Khatthab ra, dia berkata: “Pada suatu hari hasyratku (syahwatku) bergejolak, kemudian mencium (istri) padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang menemui Rasulullah SAW  mengatakan: "Hari ini aku melakukan suatu perbuatan (kesalahan) yang besar, aku mencium (istri) padahal sedang berpuasa." Rasulullah SAW menjawab: "Apa pendapatmu apabila kamu berkumur-kumur dengan air padahal kamu sedang berpuasa?." Aku menjawab: "Hal itu tidak mengapa (tidak membatalkan puasa)." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Lalu di mana masalahnya?" (HR. Ahmad)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Tetapi ada pengecualian dari Imam Syafi'i, terkait hukum menggosok gigi atau bersiwak. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, menggosok gigi atau bersiwak hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari.

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR.Bukhari)

Di mana bersiwak atau menggosok gigi tersebu akan menghilangkan bau mulut, yang menjadi tanda seseorang sedang berpuasa.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, mereka berpendapat bahwa bersiwak bagi yang berpuasa tidaklah makruh secara mutlak, pada waktu apapun hendak dilakukan. Karenanya bersiwak tidak membatalkan puasa.

Lembaga-lembaga fatwa dunia seperti Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Dar al-Ifta’ Mesir, al-Lajnah ad-Da’imah li al-Ifta’ Arab Saudi, menetapkan putusan tidak batalnya puasa seorang yang menggunakan pasta gigi atau pembersih mulut lainnya, saat berpuasa dan hendak membersihkan mulut dari bau mulut (halitosis/oral malador) yang mengganggu.