Jumat 16 Apr 2021 19:53 WIB

Ini Sanksi Bagi yang Nekat Mudik ke Sragen

Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa.

Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN - Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati Kamis (15/4) mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan TNI, Polri dan pihak lainnya untuk memastikan Sragren menaati maksimal Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.

Yuni menjelaskan, pihaknya siap memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar maupun dari arah Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, ungkap Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021.

"Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru ditesting. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," papar Yuni dalam Dialog Tidak Mudik Lebih Baik yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN.

Setelah itu, bila negatif, warga bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing dan bagi yang positif Covid-19 maka melanjutkan karantina selama 14 hari. Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warga Sragen tidak mudik karena lebih baik.

"Kecuali pergerakan di Solo Raya yang masuk daerah aglomerasi," kata Yuni. 

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengaku pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," ungkap Rudi. 

Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur tengah, selatan maupun Selatan Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement