Jumat 16 Apr 2021 18:55 WIB

12.800 Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Polisi

Pemusnahan barang-barang haram itu merupakan agenda rutin jelang puasa

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memusnahkan 12.800 botol minuman keras, 6,49 kilogram ganja, sabu 182,34 Gram, Gorilla 48,38 Gram, Baya 4.519 butir di halaman Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (16/4).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menuturkan, barang-barang tersebut dijaring selama dua hingga tiga bulan operasi. Kebanyakan barang, terutama miras ditemukan dari toko-toko yang tidak memiliki izin.“Selama dua sampai tiga bulan lebih dilakukan operasi di toko-toko yang tidak memiliki izin, juga menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar dia.

Rahmat menuturkan, pemusnahan barang-barang haram itu merupakan agenda rutin jelang puasa, pemusnahan ini adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif untuk masyarakat, juga dalam keresahan warga.

“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk lakukan operasi jelang bulan suci Ramadhan, yang intinya untuk fokus dalam beribadah bagi umat Muslim,” ujar dia.

Politisi Partai Golkar itu berharap agar warganya dapat menjauhi minuman keras, apa lagi toko-toko yang menjual sengaja secara ilegal tanpa izin.“Semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahayanya narkoba dan minuman keras ini agar menghindarinya,"jelas dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement