Jumat 16 Apr 2021 17:26 WIB

KPK Buka Penyidikan Terkait Kasus Eddy Shindoro

KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Eddy Sindoro, terdakwa kasus dugaan pemberian suap.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Eddy Sindoro, terdakwa kasus dugaan pemberian suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. KPK mengaku, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Saat ini, KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari Eddy Sindoro dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/4).

Ali mengatakan, KPK juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia mengatakan, penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, Eddy Sindoro melakukan suap sebesar 50 ribu dolar AS dan Rp 150 juta untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus. Sebagaimana disebut dalam dakwaan, Lucas mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan ke luar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. 

Lucas menghubungi sekretaris Komisaris Air Asia Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy, dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil Air Asia langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, dimana Ridwan telah mempersiapkan boarding pass mereka. Eddy Sindoro dan Jimmy pun dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement