Jumat 16 Apr 2021 17:18 WIB

PDIP Pecat Orient P Riwu

Calon bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu pada Kamis didiskualifikasi oleh MK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Kronologi Terungkapnya Status WN AS Orient P Riwu
Foto: Infografis Republika.co.id
Kronologi Terungkapnya Status WN AS Orient P Riwu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memecat Orient P Riwu Kore sebagai anggota partai. Pemecatan setelah diketuknya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Kamis (15/4) yang mendiskualifikasi calon bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu yang berpasangan dengan wakil bupati, Thobias Uly,

"Yang bersangkutan secara otomatis dipecat sebagai anggota partai," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat dikonfirmasi Republika, Jumat (16/4).

Baca Juga

Djarot menilai, penyelenggara pemilu bekerja tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tahapan pilkada yang cukup panjang. Mereka teledor sehingga membuat anggaran pilkada yang sudah dikeluarkan tidak berarti, dan berujung pada putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Sabu Raijua.

"Pelaksanaan PSU juga membutuhkan anggaran tidak kecil, di lain sisi kita harus fokus untuk menghadapi dampak pandemi terhadap pemulihan ekonomi rakyat kecil," kata Djarot.

 

Seperti diketahui, Orient didskualifikasi lantaran terbukti masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Anggota MK, Saldi Isra menerangkan, MK berpendapat status Orient Patriot Riwu Kore, sejak 2007 sampai sekarang adalah warga negara Amerika Serikat (AS). Orient memiliki dua paspor sekaligus, yakni paspor Amerika yang berlaku sampai 9 Juli 2027 dan paspor Indonesia yang berlaku sampai 1 April 2024.

Saldi menerangkan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, sehingga pada diri WNI tidak dibenarkan melekat status kewarganegaraan lain. Dengan demikian, Orient tidak memenuhi syarat mengajukan diri sebagai calon pilbup Sabu Raijua sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," kata Saldi saat membacakan pertimbangan putusan MK, pada Kamis (15/4).

 

photo
Kronologi Terungkapnya Status WN AS Orient P Riwu - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement