Jumat 16 Apr 2021 16:31 WIB

Sebulan, Polres Purbalingga Ungkap 4 Kasus Narkoba

Barang buktinya terdiri dari berbagai obat-obatan psikotropika dan narkoba.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menata barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Polisi menata barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, makin intensif melakukan pengungkapan kasus narkoba. Bahkan selama Maret 2021, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.

''Dari empat kasus yang diungkap, sebanyak lima orang tersangka juga berhasil kami tangkap,'' jelas Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, Jumat (16/4).

Sedangkan barang buktinya, terdiri dari berbagai obat-obatan jenis psikotropika dan juga narkoba jenis sabu. ''Dari keempat kasus yang diungkap, satu kasus merupakan kasus psikotropika, dua kasus terkait penyalahgunaan sabu-sabu, dan satu kasus lagi terkait dengan penyalahgunaan tembakau sintetis,'' katanya.

Kasus pertama, menurutnya, terjadi pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, warga Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga berinisial WS (20), kedapatan membeli obat jenis Aprazolam dan Tramadol. Obat psikotropika sebanyak puluhan butir tersebut, dibeli secara online melalui aplikasi jual beli.

 

''Tersangka WS kami tangkap sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Purbalingga,'' jelasnya.

Sedangkan pengungkapan kasus kedua dan ketiga, kata Kompol Pujiono, juga berlangsung pada pertengahan Maret 2021. Tersangka yang pertama ditangkap berinisial M (41), warga Kecamatan Karangreja. ''Dia diamankan dengan barang bukti 0,59 gram narkotika jenis sabu,'' jelasnya.

Adapun satu tersangka lain yang ditangkap berinisial berinisial S (28) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dia diamankan di wilayah Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, dengan barang bukti 1,12 gram sabu.

Satu kasus lainnya terkait narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan penjual dan pengedar. Kedua tersangka terdiri dari TFA (19) selaku penjual dan WRP (19) selaku pembeli.

Terkait kasus tersebut, Kompol Pujiono menyatakan pihak kepolisian akan menjerat  para tersangka dengan UU tentang Narkotika. Dengan UU tersebut, mereka diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.  

''Sedangkan yang terkait obat tramadol, akan dijerat dengan UU tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya,  paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement